Liputan Surabaya – Surabaya, Upaya peningkatan pelayanan publik kembali ditunjukkan oleh KB Samsat Surabaya Barat. Bripka Riko Priambodo selaku Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) cek fisik terlihat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, sebagai bagian dari pelayanan terpadu satu atap di bawah Polda Jawa Timur.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam prinsip pelayanan publik yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap warga negara.
Dalam pelaksanaannya, Bripka Riko tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga terlibat langsung dalam proses pengecekan fisik kendaraan. Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen STNK dan BPKB serta pencocokan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil kendaraan di lapangan.
Kegiatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, proses cek fisik kendaraan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari implementasi hak konstitusional masyarakat.
Selain itu, pelayanan yang dilakukan secara langsung di lapangan mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas aparatur negara, sebagaimana diatur dalam semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang profesional.
Bripka Riko Priambodo menegaskan bahwa keterlibatannya di lapangan bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. “Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses administrasi kendaraan,” ujarnya.
Dengan pendekatan proaktif tersebut, KB Samsat Surabaya Barat diharapkan mampu terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi negara.
Pewarta : Tp



