๐ป๐ธ๐ฟ๐ ๐ ๐ฐ๐ฝ ๐ ๐ ๐ ๐ฐ๐ฑ๐ฐ๐ ๐ฐ Neอคwsอ – Sampang, Kasus dugaan penguasaan jalan umum oleh dua oknum di wilayah Camplong, Kabupaten Sampang, kini tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait penegakan prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perspektif konstitusi, tindakan penguasaan fasilitas umum secara sepihak dinilai berpotensi melanggar hak masyarakat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk memperoleh lingkungan yang baik serta akses terhadap fasilitas umum. Dugaan penutupan atau penguasaan jalan publik secara sepihak dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak tersebut.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam kasus ini, korban Sunama mengaku mengalami kekerasan fisik, ancaman, hingga tekanan untuk mencabut laporan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran atas terpenuhinya hak atas rasa aman dan keadilan hukum.
โKalau saya teruskan kasus ini, saya dan keluarga saya diancam,โ ungkap Sunama, Jumat (24/04/2026), menggambarkan situasi yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi warga negara.
Tidak hanya itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya dinilai menjadi pelanggaran serius terhadap norma konstitusional tersebut.
Di sisi lain, dugaan pengrusakan lahan dan penebangan pohon tanpa izin juga dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan yang sah. Hal ini berkaitan dengan prinsip negara hukum (rechsstaat) yang menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam setiap tindakan.
Penanganan perkara oleh Polres Sampang turut menjadi sorotan. Lambannya proses penanganan yang dikeluhkan korban dinilai berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Apabila tidak ada kejelasan, korban berencana melaporkan persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Polda Jawa Timur sebagai bentuk upaya mencari keadilan yang lebih luas.
Pakar hukum menilai, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang setara di hadapan hukum (equality before the law). Kegagalan dalam memberikan kepastian hukum tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik sosial yang melibatkan fasilitas umum, kekerasan, dan intimidasi tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Penanganan yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi tuntutan utama agar amanat UUD 1945 benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.
Pewarta : Tp



