Dasar Hukum UUD Terkait Pengelolaan Fasilitas Umum, Disorot dalam Kasus Taman Asreboyo

Liputan Surabaya – Surabaya, Polemik keberadaan portal dan pungutan parkir di kawasan Taman Asreboyo, Surabaya, turut menyoroti aspek hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perspektif konstitusi, pengelolaan fasilitas umum dan ruang publik tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih jika berpotensi membatasi akses masyarakat.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa:

โ€œBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.โ€

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Team Sredex Lintas Jatim bersama Gagak Hitam Menggelar Bukber dan Bagi Takjil bersama Anak Yatim Piatu
LIPUTAN SURABAYA

Ketentuan ini menjadi landasan bahwa setiap pemanfaatan aset publik, termasuk ruang terbuka seperti taman kota, harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menyebutkan:

โ€œSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.โ€

Penggunaan ruang terbuka hijau sebagai lahan parkir berbayar dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat pasal tersebut apabila mengurangi fungsi utama ruang publik sebagai tempat interaksi sosial dan lingkungan yang sehat.

SIMAK JUGA  Pengawas SPBU 56.612.08 Lepas Tangan, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Menguat

Di sisi lain, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan prinsip kepastian hukum:

โ€œSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil…โ€

Artinya, apabila terdapat pungutan parkir di area yang diduga fasilitas umum, maka harus ada dasar hukum yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pengamat kebijakan publik menilai, penerapan portal dan pungutan di area taman kota tanpa kejelasan status hukum berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga penyalahgunaan aset daerah.

SIMAK JUGA  Polres Trenggalek Gelar Edukasi Internet Sehat dan Bahaya Judol Bagi Pelajar

Kasus Taman Asreboyo pun menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan setiap kebijakan di ruang publik tetap selaras dengan amanat konstitusi.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi terbuka, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan fasilitas umum tetap sesuai aturan hukum dan berpihak pada kepentingan warga.

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ