Pengondisian Dana PIP di SDN Galis 2 Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Aturan

ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Bangkalan, Praktik pengondisian penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Galis 2 kembali menjadi sorotan publik. Dugaan adanya arahan penggunaan dana bantuan untuk pembelian seragam dinilai menyimpang dari petunjuk teknis serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perspektif konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Sementara itu, ayat (4) mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan guna menjamin akses dan mutu layanan pendidikan.

PIP merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan langsung kepada siswa, dengan prinsip penggunaan yang fleksibel sesuai kebutuhan pendidikan masing-masing.

SIMAK JUGA  Peduli Sesama Polres Ngawi Gelar Baksos Peringati Hari Satpam ke 44

Namun, di SDN Galis 2, dana tersebut diduga diarahkan secara kolektif untuk pembelian seragam melalui forum musyawarah wali murid. Keputusan tersebut disebut menjadi penggunaan utama dana bantuan, yang memunculkan pertanyaan terkait kebebasan penerima dalam memanfaatkan dana.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polri Ungkap Dampak Besar Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar: 965 Warga Meninggal Dunia
LIPUTAN SURABAYA

Pengamat kebijakan publik menilai, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar penyaluran bantuan sosial. โ€œHak penggunaan dana sepenuhnya berada pada siswa dan orang tua. Jika ada pengondisian, meskipun dibungkus kesepakatan, hal itu tetap bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi,โ€ ujar seorang analis pendidikan.

Selain itu, dari sisi regulasi, penggunaan dana bantuan sosial harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap bentuk bantuan negara, termasuk PIP, wajib disalurkan tanpa tekanan serta tidak boleh disertai rekayasa keputusan yang membatasi hak penerima manfaat.

SIMAK JUGA  Pesta Narkoba di Kunti Surabaya Digerebek: Bandar Sabu dan 7 Pemakai Dibekuk

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung tinggi nilai keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak peserta didik.

Apabila dalam praktiknya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran administratif hingga pidana, tergantung hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Kasus di SDN Galis 2 menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam implementasi program pendidikan. Tanpa pengawalan yang ketat, tujuan bantuan negara untuk meningkatkan akses pendidikan berisiko bergeser dari prinsip dasarnya.

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ