Polda Jatim Ungkap Kasus Curanmor

Liputan Surabaya- Surabaya, 21 Maret 2023 Polda Jatim menyelenggarakan press release hasil ungkap kasus kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan khususnya curanmor di wilayah hukum Polda Jatim, dalam kurun waktu kurang lebih 10 ( sepuluh ) hari di mulai tanggal 09/03/2023 sampai dengan 20/03/2023.

Dalam kegiatan tersebut yang di pimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen pol Toni Harmanto M.H. dan di dampingi oleh
Kabid Humas polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto, kabid Propam Polda Jawa Timur, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombespol Totok Suharyanto, berhasil mengungkap total tindak pidana curanmor tahun 2023 sebanyak 408 (empat ratus delapan) kasus.

Polda Jatim Ungkap Kasus Curanmor
Foto : 408 Unit Penangkapan Curanmor

Dari 408 ( empat ratus delapan ) kasus tersebut yang berhasil di ungkap sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) kasus, dengan Jumlah tersangka : 158 (seratus lima puluh delapan) orang, terdiri dari 153 (seratus lima puluh
tiga) orang tersangka
terkena Pasal 363 KUHP dan 5 (lima) orang tersangka terkena Pasal 480 KUHP.

SIMAK JUGA   Polisi Tetapkan Penabrak Anggota Dan Wartawan Jadi Tersangka

Adapun baarang bukti yang berhasil di amankan polda jawa timur 128 (seratus dua puluh delapan) unit, terdiri dari roda 2 ( R2 ) sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) unit dan roda 4 ( R4 ) sebanyak 4 (empat) unit.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

“Untuk kasus Yang menonjol yang di lakukan oleh jajaran Polda Jawa Timur melalui Jajaran Polres Di wilayah Polda Jawa Timur yaitu Polres malang yang di pimpin kasat Reskrim Iptu Wahyu Risky Syahputra yaitu sebanyak 33 kasus dan 5 tersangka, kasus yang menonjol yang kedua yaitu Polres Banyuwangi di pimpin Dengan kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja dengan Kasus sebanyak 24 Kasus dan tersangka 2 orang, serta Kasus menonjol lainya yaitu Polres Bojonegoro dengan dipimipin oleh Kasat Reskrim AKP Frans Dalanta Kembaren dengan Kasus 21 kasus dengan tersangka 3 tersangka “Terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Tony Harmanto.

SIMAK JUGA   Pengurus INI Jatim Bungkam,Terkait Notaris Dedi Wijaya Di Laporkan Polrestabes

Lanjut Kapolda Untuk tersangka yang di hadirkan Di acara ungkap kasus sebanyak 64 tersangka dan 32 barang bukti, untuk barang bukti di serahkan ke pemilik Asal dan tidak ada pembayaran Sepeser untuk mengambil Barang bukti di Polda Jawa Timur dan jajaran.

Himbauan Kapolda Jawa Timur beserta Kasi humas dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur Menghimbau kepada masyarakat yang membeli kendaraan bermotor Agar bisa Melihat Fisik Motor, barang nya gimana dan jikalau di jual dengan harga murah kita harus meneliti apakah barang tersebut Barang hasil curian atau tidak, serta Himbauan bagi masyarakat lagi kita wajib memasang CCTV di wilayah pojok kampung dan rumah masing-masing agar pencuri bisa di identifikasi dan segera di ketemukan dan di ringkus oleh pihak aparat berwajib. ( Andik )

SIMAK JUGA   Laporan Corp Dantim Intel dan Tradisi Warga Korem 084/Bhaskara Jaya

 

HUKUM DAN KRIMINAL

Pos terkait