Liputan Surabaya – SURABAYA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap lima klaster tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE), termasuk pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam pengungkapan tersebut, belasan tersangka diamankan beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga beroperasi lintas daerah hingga berpotensi menembus pasar internasional.
โJaringan ini cukup luas dan terorganisir. Kami kelompokkan dalam lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina,โ ujar Roy, Rabu (15/4/2026).
Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa tersebut didatangkan dari Nusa Tenggara Timur seharga Rp5,5 juta per ekor dan dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor.
Hasil pendalaman menunjukkan para pelaku telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.
Klaster kedua mengungkap peredaran 16 ekor satwa dilindungi, terdiri dari 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung. Empat tersangka diamankan, dengan indikasi satwa tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.
Sementara itu, pada klaster ketiga, polisi menyita empat ular sanca hijau, satu elang paria, dan delapan biawak. Seorang tersangka diamankan yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.
Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, yakni penemuan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di sebuah rumah di Surabaya. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar.
โTrenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi. Perdagangan ilegalnya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,โ tegas Roy.
Pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pelanggaran karantina dengan mengamankan 89 ekor satwa, termasuk soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin. Dua tersangka diamankan karena mengirim satwa tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui prosedur karantina.
Polisi menegaskan, para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem.
โKami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan ini,โ kata Roy.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana berat.
Polda Jatim menyatakan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas daerah hingga internasional. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa dilindungi demi menjaga kelestarian lingkungan.
Pewarta : Tp










