Liputan Surabaya – Sidoarjo, Pelayanan publik di sektor administrasi kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan dalam perspektif hukum tata negara. Kapokja Mutasi Keluar, Febri Hariyanto (NRP 85020513), menegaskan bahwa seluruh mekanisme pelayanan mutasi keluar di Samsat telah dijalankan sesuai prinsip-prinsip konstitusional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam kerangka hukum, pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel merupakan implementasi dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Hal ini tercermin dalam prosedur mutasi keluar yang telah distandarisasi, mulai dari tahapan administrasi hingga penyelesaian berkas dalam kurun waktu relatif singkat, yakni sekitar 45 menit.
Lebih lanjut, aspek legalitas tarif juga menjadi perhatian utama. Penetapan biaya mutasi kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang secara normatif menjadi landasan hukum guna mencegah praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.
Tidak hanya itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan merupakan pengejawantahan dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi ini menegaskan kewajiban aparatur negara untuk memberikan layanan yang profesional, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Aipda Febri Hariyanto juga menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi serta menghindari penggunaan jasa calo. โKepatuhan terhadap aturan adalah bagian dari budaya hukum yang harus dibangun bersama demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,โ ujarnya.
Dengan penerapan sistem pelayanan berbasis hukum dan konstitusi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik semakin meningkat, sekaligus memperkuat supremasi hukum dalam praktik administrasi negara di Indonesia.
Pewarta : Mus/Tp










