Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kecurangan Beras SPHP, Satu Tersangka Ditangkap

Liputan Surabaya – Surabaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan modus dengan membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram.

SIMAK JUGA   Kapolri Tinjau Pelabuhan Tanjungperak, Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

Namun, dalam praktiknya, isi kemasan tidak sesuai dengan takaran. Tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per karung.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

โ€œTersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang didapat sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,โ€ kata AKBP Farris, Rabu (15/4/2026).

Polisi juga menemukan bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi sebagai produsen maupun distributor beras SPHP.

SIMAK JUGA   Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama di Hari Bhayangkara ke -79

โ€œTersangka tidak memiliki dokumen penunjukan dari Bulog,โ€ ujarnya.

Aksi tersebut diketahui telah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta alat bantu pengemasan lainnya.

Perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog.

โ€œPenyaluran beras SPHP hanya melalui jalur resmi yang telah ditentukan,โ€ katanya.

Ia menjelaskan, distribusi beras SPHP dilakukan melalui delapan saluran resmi, di antaranya pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, hingga swalayan atau toko modern.

SIMAK JUGA   Tutup Tanwir IMM di Malang, Kapolri Ajak Dukung Program Pemerintah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait