Bantah Isu Penarikan Biaya Pengobatan Rp15 Juta, Ki Jagat Pamungkas Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum kepada Penyidik

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – SAMPANG, Lora Junaidi alias Ki Jagat Pamungkas membantah tuduhan terkait dugaan penarikan biaya pengobatan alternatif sebesar Rp15 juta sebagaimana yang disebut dalam laporan seorang pasien asal Banyuwangi ke Polres Sampang. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Lora Junaidi setelah dirinya memenuhi panggilan penyidik Polres Sampang untuk dimintai keterangan terkait laporan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Saya menampik tuduhan yang disampaikan pelapor. Apa yang dituduhkan kepada saya tidak benar. Isu adanya biaya pengobatan sebesar Rp15 juta itu hoaks dan tidak sesuai fakta,” ujar Lora Junaidi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, laporan yang diajukan pelapor tidak menggambarkan kronologi kejadian secara utuh. Ia mengaku memiliki rekaman CCTV yang dinilai dapat menjadi salah satu alat pendukung untuk menjelaskan peristiwa yang sebenarnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Waspada Penipuan Jenis Baru, Masyarakat Diharapkan Hati-hatiย 
LIPUTAN SURABAYA

“Kalau melihat rekaman CCTV, justru ibu pasien datang dan masuk ke rumah saya untuk meminta pengobatan lanjutan bagi anaknya. Karena itu saya menilai tuduhan yang disampaikan kepada saya tidak berdasar,” katanya.

Dalam proses klarifikasi kepada penyidik, Lora Junaidi mengaku menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 21.30 WIB. Ia menyatakan telah memberikan keterangan yang diperlukan guna membantu penyidik memperoleh gambaran utuh terkait perkara yang sedang ditangani.

Meski merasa dirugikan oleh laporan tersebut, Lora Junaidi menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.

SIMAK JUGA  Untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Polres Bondowoso Tingkatkan Kemampuan Dalmas

“Saya mengikuti proses hukum yang ada dan menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak,” ujarnya.

Terkait kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pelapor, Lora Junaidi mengaku hingga saat ini belum berencana mengajukan laporan balik. Ia memilih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya masih melihat kondisi lebih lanjut. Pada prinsipnya saya tidak ingin melaporkan balik,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lora Junaidi juga menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya. Ia menyebut kegiatan yang dijalankan merupakan layanan pijat tradisional yang telah memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang.

“Saya memiliki izin praktik pijat tradisional yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang,” jelasnya.

SIMAK JUGA  Buktikan Kongkret Semangat Advokat Di Luar Pengadilan, KAI Jatim Gelar Donor Darahย 

Dari perspektif hukum, keberadaan izin tersebut maupun ruang lingkup kegiatan yang dijalankan dapat menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik apabila dinilai relevan dengan substansi laporan yang sedang ditangani.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang untuk memperoleh informasi lengkap terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ