Polres Bangkalan Akui Belum Serahkan Surat SP3 ke Pelapor Kasus Kepala Bayi Terputus

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Bangkalan, Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

 

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian. โ€œAwalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,โ€ ujarnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Apresiasi Ketegasan Kejaksaan Di Era Asta Cita 08, RAMPAS Jatim Audensi Dengan Kejari Surabaya
LIPUTAN SURABAYA

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8โ€“10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

SIMAK JUGA  Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP yang Mengguncang

โ€œPerkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,โ€ jelas Kasat Reskrim.

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika ada bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

SIMAK JUGA  Silaturahmi Pupuk Sinergi, Polresta Malang Kota Ajak Awak Media Jadi Garda Terdepan Jogo Malang

โ€œPemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,โ€ ujarnya.

(“Redaksi”)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ