Liputan Surabaya – SURABAYA, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan kejahatan terorganisir yang diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, serta penipuan di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi bentuk nyata penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah. Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi, pendalaman informasi, serta profiling terhadap para pelaku.
Hasilnya, aparat berhasil melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Pondok Pesantren Nurul Khidmah Surabaya, SPBU Kebonagung Pasuruan, Desa Toyaning Kabupaten Pasuruan, hingga kawasan Petahunan Kota Pasuruan. Dari operasi tersebut, lima tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial W.I.S. (30), A.Y.H. (26), A. (57), A.R. (45), dan M.A. (53).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. W.I.S. diduga menjual mobil Honda CRV menggunakan STNK palsu, sementara A.Y.H. melakukan transaksi kendaraan dengan dokumen tidak sah. Tersangka A. bertugas mengantarkan kendaraan kepada pembeli, sedangkan A.R. memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan perangkat khusus. Adapun M.A. diduga menjadi penyedia bahan baku pembuatan dokumen palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, 7 KTP, 2 SIM, perangkat cetak dokumen, alat stempel, bahan pencetak, serta sejumlah kendaraan bermotor seperti PCX, Nex, Fino, CS1, XL7, dan Honda CRV.
Para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP tentang Persekongkolan Jahat, Pasal 391 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pemalsuan Surat, serta Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan.
Secara konstitusional, tindakan tegas kepolisian tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik pemalsuan dokumen dan penadahan kendaraan juga merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran kendaraan bodong dan pemalsuan dokumen di Jawa Timur.
Langkah tegas aparat kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta : Tp



