Ketua DPC KWI Bangkalan Desak Transparansi Polres Sampang, Soroti Hak Pers dan Keterbukaan Informasi Publik

Gambar Gravatar
          
          
chatgptgemini

Liputan Surabaya – Sampang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Bangkalan, Abd. Rosi, mendesak Polres Sampang untuk bersikap transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan dugaan kasus pencabulan yang saat ini menjadi perhatian publik.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah jurnalis media siber terkait minimnya akses informasi dari pihak kepolisian mengenai proses penanganan perkara yang telah resmi dilaporkan oleh korban.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu diketahui dilaporkan oleh seorang perempuan asal Dusun Mursaba, Desa Bundah, Kabupaten Sampang, dengan nomor laporan STTLP/69/IV/2026/Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim tertanggal 12 April 2026.

SIMAK JUGA  Raih Rekor MURI Kapolda Metro Jaya Gandeng 1.000 Nelayan Jaga Laut Jakarta

”Abd. Rosi menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada pers merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Kerusakan Lantai Wisata Kota Lama Surabaya Sangat Meresahkan Pengunjung
LIPUTAN SURABAYA

Dalam Pasal 28F UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawas jalannya penegakan hukum secara profesional serta terbuka.

“Kami meminta Polres Sampang menyampaikan informasi secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi kepada wartawan,” ujar Abd. Rosi, lulusan UKW Unitomo, Rabu (27/5/2026).

SIMAK JUGA  Polsek Tambak Amankan Dua Pelaku Curat Toko di Telukjati Dawang Gresik

Menurutnya, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara pidana penting dilakukan agar tidak memunculkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Pers, kata dia, merupakan mitra strategis aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Sampang guna memperoleh tanggapan resmi serta memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

Pewarta : ( Tp )

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯