KB Samsat Sidoarjo Kota Perketat Pengawasan, Praktik Calo Terancam Sanksi Hukum.

Gambar Gravatar
          
          
chatgptgemini

Liputan Surabaya – SIDOARJO, KB Samsat Sidoarjo Kota terus memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik guna mencegah praktik percaloan yang dapat merugikan masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui pengecekan seluruh area pelayanan oleh Ipda Joko dari Provost Polresta Sidoarjo yang didampingi Aipda Benny selaku Baur Samsat Sidoarjo Kota.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengelilingi seluruh gedung Samsat untuk memastikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor berjalan sesuai prosedur dan terbebas dari pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan secara ilegal. Ipda Joko juga menyapa para wajib pajak (WP) yang sedang mengurus perpanjangan STNK, pengesahan lima tahunan, mutasi masuk, mutasi keluar, hingga Bea Balik Nama (BBN) I wilayah.

Kepada masyarakat, Ipda Joko menegaskan bahwa seluruh proses administrasi kendaraan bermotor sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan tanpa melalui perantara calo. Ia meminta wajib pajak segera melaporkan apabila menemukan oknum yang menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan tertentu di luar ketentuan resmi.

SIMAK JUGA  Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Jika ada pihak yang mengaku bisa mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan dengan meminta biaya tambahan, segera laporkan kepada Polresta Sidoarjo agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Ketua DPC KWI Bangkalan Desak Transparansi Polres Sampang, Soroti Hak Pers dan Keterbukaan Informasi Publik
LIPUTAN SURABAYA

Dari sisi hukum, praktik percaloan yang disertai pungutan liar dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pungutan tanpa dasar hukum atau menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun aturan terkait tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyelenggara negara.

Selain itu, praktik percaloan juga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan pelayanan harus transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan tidak resmi.

Musthofa, jurnalis media online LiputanSurabaya.id yang turut melakukan pemantauan di lokasi, menyampaikan bahwa selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya aktivitas percaloan di lingkungan Samsat Sidoarjo Kota. Menurutnya, para wajib pajak tampak mengurus sendiri dokumen kendaraan mereka melalui loket dan mekanisme yang telah disediakan.

SIMAK JUGA  Kelangkaan BBM di Jawa Timur, Antrean Panjang Warnai Sejumlah SPBU

Pengawasan yang dilakukan Provost Polresta Sidoarjo bersama petugas Samsat diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya oknum yang mencoba memanfaatkan kebutuhan warga dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Dengan pengawasan rutin dan keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, pelayanan di KB Samsat Sidoarjo Kota diharapkan semakin profesional, transparan, serta terbebas dari praktik percaloan dan pungutan liar.

Pewarta : (Tp) / Mus

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯