Liputan Surabaya – Surabaya, KB Samsat Surabaya Barat terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi proses administrasi, khususnya pada layanan mutasi kendaraan keluar. Peran tersebut dijalankan oleh Kapokja Mutasi Keluar, Aipda Dwi Prasetyo (NRP: 86090703), yang aktif mengawal keterbukaan informasi kepada masyarakat.
liputansurabaya.id
“Di Gedung Samsat Surabaya Barat, inovasi berupa penyediaan papan informasi alur mutasi kendaraan menjadi salah satu langkah nyata dalam mempermudah wajib pajak memahami prosedur pelayanan. Dengan adanya informasi yang jelas dan terstruktur, masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan tanpa kebingungan maupun ketergantungan pada pihak lain.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan prinsip kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, serta keterbukaan.
Selain itu, upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) turut diperkuat dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun.
Dalam aspek administrasi kendaraan, pelayanan mutasi keluar juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna memastikan proses registrasi dan identifikasi kendaraan berjalan tertib dan sah.
Sementara itu, keterbukaan informasi publik diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelayanan di Samsat Surabaya Barat berlangsung tertib dan humanis. Petugas terlihat sigap memberikan arahan serta pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses mutasi kendaraan.
Jurnalis liputansurabaya.id, Musthofa, yang melakukan peliputan langsung, menilai bahwa langkah transparansi ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi. Upaya tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong terciptanya pelayanan yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.
Pewarta : (Tp)










