Liputan Surabaya – Surabaya, Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret nama Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sorotan publik. Tuduhan adanya permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka memunculkan polemik dan pertanyaan terkait transparansi penegakan hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Adik Agus Putrawan, memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada praktik tangkap-lepas sebagaimana yang dituduhkan.
“Seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan di rumah tahanan karena tengah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN). Penempatan tersebut merupakan hasil asesmen resmi oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti.
Dalam perspektif hukum, langkah rehabilitasi terhadap pengguna narkotika memiliki dasar konstitusional dan yuridis. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, kebijakan rehabilitasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ruang bagi pecandu dan penyalah guna narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial, sebagai bagian dari pendekatan pemulihan.
“Hasil asesmen menunjukkan tersangka adalah pengguna, dibuktikan dengan tes urin positif. Karena itu, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” jelasnya.
Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan terhadap pengguna narkotika memang tidak semata bersifat represif, melainkan juga rehabilitatif. Terlebih jika barang bukti tergolong kecil dan memenuhi syarat asesmen, maka rehabilitasi menjadi langkah yang sah secara hukum.
Dengan demikian, keberadaan tersangka di fasilitas rehabilitasi bukan merupakan bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Polisi menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika tetap berjalan dalam koridor hukum, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pemulihan.
Pewarta : Tp









