Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Narkotika di Pamekasan dalam Perspektif Perundang-undangan

Liputan Surabaya – Pamekasan, Polemik dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap hukum acara pidana serta jaminan hak asasi tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam perspektif konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 28D ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam konteks hukum acara pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur secara rinci prosedur penangkapan dan penahanan. Pasal 18 KUHAP menyebutkan bahwa petugas wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada tersangka serta memberikan tembusannya kepada keluarga. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

SIMAK JUGA  Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Judi Online menggunakan aplikasi IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Selain itu, penerapan pasal dalam perkara narkotika juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 114 dalam undang-undang tersebut umumnya digunakan untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, seperti pengedar atau bandar. Sementara itu, Pasal 127 lebih ditujukan kepada pengguna atau penyalah guna narkotika untuk diri sendiri.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  BMKG: Gerhana Bulan Total Bakal Warnai Langit Indonesia 7 September 2025
LIPUTAN SURABAYA

Lebih lanjut, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam membedakan antara pengguna dan pengedar, termasuk melalui batasan jumlah barang bukti serta keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Tidak hanya itu, pendekatan keadilan restoratif juga diakomodasi dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang tidak terlibat jaringan, dapat dilakukan proses asesmen dan rehabilitasi sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan.

SIMAK JUGA  Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

Dengan demikian, dugaan tidak diberikannya surat penangkapan dan penahanan, serta potensi ketidaktepatan penerapan pasal, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law. Hal ini sekaligus menjadi indikator penting untuk menguji profesionalitas serta integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait