Dugaan Pemblokiran Nomor Wartawan Disorot, Keterbukaan Informasi Dijamin UUD 1945

Gambar Gravatar
          
          
chatgptgemini

Liputan Surabaya – SURABAYA, Upaya wartawan dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pengambilan kabel milik Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut dugaan tindak pidana, peristiwa tersebut juga dinilai berkaitan dengan kebebasan pers dan hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wartawan pelapor mengaku nomor kontaknya diduga diblokir oleh Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Bagus Tri, saat berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas pengambilan kabel yang disebut telah berulang kali terjadi di sejumlah wilayah Surabaya.

Peristiwa itu memunculkan sorotan dari berbagai pihak. Mereka menilai komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik serta pengawasan sosial di tengah masyarakat.

SIMAK JUGA  Diduga Gelapkan 18 Unit Mobil Rental, Klebun Banangkah Di Tahan Polrestabes Surabaya

Dalam konstitusi Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi telah diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi:

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

SIMAK JUGA  Kecewa !!! Putusan Majelis Hakim Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Merasa Tidak Adil

Selain itu, kebebasan pers juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sejumlah pengamat menilai, apabila benar terjadi tindakan pemblokiran komunikasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SIMAK JUGA  Kepolisian Resor Malang Berhasil Tangkap 2 Orang Pengedar Ganja

Masyarakat pun berharap ada klarifikasi resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi liar di ruang publik. Sejumlah pihak juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut guna memastikan pelayanan komunikasi kepada masyarakat dan media tetap berjalan baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ipda Bagus Tri terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun perkembangan penanganan kasus dugaan pengambilan kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya.

“Dilarang Menyalin Foto Maupun Isi Berita Tanpa Izin Redaksi”

Pewarta : ( Tp )

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯