Liputan Surabaya – Pamekasan, Kasus dugaan maladministrasi yang menyeret Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan dalam penanganan perkara narkotika kini tidak hanya menjadi isu penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Penetapan Zainal Arifin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 dalam Undang-Undang Narkotika dinilai oleh pihak keluarga sarat kejanggalan prosedural. Dalam perspektif hukum tata negara, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada prinsip due process of law yang merupakan pengejawantahan dari konstitusi.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam menilai apakah proses penangkapan dan penahanan telah dilakukan sesuai aturan atau justru melanggar hak konstitusional warga negara.
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Dalam konteks kasus ini, tidak diberikannya surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga sebagaimana diakui, berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak tersebut.
Lebih jauh, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi asas universal dalam sistem peradilan pidana juga sejalan dengan semangat konstitusi. Setiap individu harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pakar hukum menilai, apabila benar terjadi ketidaksesuaian prosedur seperti tidak adanya surat penangkapan atau perubahan dokumen tanpa transparansi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia.
Langkah keluarga yang melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jawa Timur dinilai sebagai upaya mencari keadilan sekaligus menguji komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal pemberantasan kejahatan, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Hingga kini, publik masih menanti klarifikasi resmi dari pihak Polres Pamekasan. Sementara itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Pewarta : Tp



