Pelayanan KB Samsat Sidoarjo Kota Berbasis Hukum, Wujudkan Transparansi Sesuai Amanat UUD 1945

Liputan Surabaya – Sidoarjo, Peningkatan kualitas pelayanan publik di KB Samsat Sidoarjo Kota tidak hanya berorientasi pada kemudahan administrasi, tetapi juga berlandaskan pada prinsip hukum yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Transparansi alur layanan balik nama dan ganti STNK yang ditampilkan kepada masyarakat menjadi bagian dari implementasi nyata prinsip negara hukum.

Dalam perspektif konstitusi, pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. KB Samsat Sidoarjo Kota berupaya menerjemahkan amanat tersebut melalui penyediaan informasi yang jelas dan terbuka terkait prosedur administrasi kendaraan bermotor.

SIMAK JUGA  Satresnarkoba Polres Sampang Diduga Merehabilitasi Residen Narkoba Sebesar 75 Juta !!!

Selain itu, langkah ini juga mencerminkan implementasi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah harus berdasarkan aturan yang berlaku, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Penerapan zona integritas di lingkungan Samsat turut memperkuat komitmen terhadap prinsip good governance. Dengan menampilkan alur layanan secara transparan, potensi penyimpangan seperti pungutan liar maupun praktik percaloan dapat diminimalisir. Hal ini juga selaras dengan semangat reformasi birokrasi dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Muhammad Affan S.H : Mempersoalkan Perolehan SHGB dan Akan Menelusurinya
LIPUTAN SURABAYA

Pengamat hukum administrasi publik menilai, keterbukaan informasi seperti ini merupakan bentuk perlindungan hukum preventif bagi masyarakat. โ€œKetika prosedur sudah jelas dan dipublikasikan, masyarakat memiliki pegangan yang kuat untuk menuntut pelayanan yang sesuai aturan,โ€ ujarnya.

Dengan demikian, inovasi pelayanan di KB Samsat Sidoarjo Kota tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mempertegas bahwa pelayanan publik harus berjalan dalam koridor hukum. Ini menjadi bukti bahwa amanat konstitusi dapat diwujudkan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

SIMAK JUGA  Disalip saat Berkendara, Dua Pemuda Keroyok Remaja Hingga Luka Diamankan

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ