Pedagang Ikan Asal Lamongan Minta Perlindungan Hukum ke Kapolres Gresik, Soroti Mandeknya Penanganan Kasus

Liputan Surabaya – Gresik, Seorang pedagang ikan bernama Sucipto (50), warga Lamongan, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, pada Rabu (22/04/2026). Permohonan tersebut diajukan menyusul belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang telah dilaporkannya sejak Februari 2026.

Dalam perspektif hukum, langkah Sucipto tersebut sejalan dengan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Berdasarkan surat bertanggal 20 April 2026, Sucipto menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan pada Jumat malam, 6 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

SIMAK JUGA  Dugaan Maladministrasi Kasus Narkotika, Perspektif Hukum UUD Jadi Sorotan

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Gresik dengan nomor laporan: STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK. Dalam laporannya, Sucipto juga telah menyampaikan identitas salah satu terduga pelaku berinisial SMA yang diketahui berdomisili di wilayah Sedayu Lawas dan terdata di Desa Brondong, Lamongan.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

Namun demikian, hingga lebih dari dua bulan pasca laporan dibuat, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait asas kepastian hukum dan profesionalitas penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam prinsip due process of law.

SIMAK JUGA  Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

Secara normatif, dugaan tindak pidana pengeroyokan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Sucipto dalam suratnya mengaku belum menerima informasi perkembangan perkara, sehingga menimbulkan rasa ketidakpastian dan kekhawatiran atas keselamatan dirinya dan keluarga. Ia juga menyebut bahwa terlapor masih bebas beraktivitas, bahkan diduga masih menjalankan aktivitas distribusi ikan di Pasar Pabean Surabaya.

Dalam konteks perlindungan korban, permohonan Sucipto juga mencerminkan kebutuhan atas jaminan keamanan sebagaimana diatur dalam prinsip perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

SIMAK JUGA  Wakapolri Dorong Transformasi Humas Polri Berbasis Inteligensi Komunikasi

Ia meminta agar Kapolres Gresik segera memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Selain itu, ia juga meminta adanya perlindungan hukum serta transparansi perkembangan perkara secara tertulis.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tercapainya keadilan,” tulis Sucipto dalam suratnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan maupun permohonan perlindungan hukum tersebut.

#laporanpengeroyokan #kepastianhukum #perlindunganhukum #uud1945 #kapolresgresik

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯