Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – SURABAYA, Polda Jawa Timur melalui Ditres PPA-PPO berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

Korban dipulangkan pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui koordinasi intensif selama kurang lebih dua bulan dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta BP3MI Jawa Timur.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa pemulangan korban merupakan hasil percepatan penanganan kasus setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.

SIMAK JUGA  SUBDIT REGIDENT DITLANTAS POLDA JATIM GELAR PENGAJIAN DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

โ€œBerdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,โ€ ujar Kombes Ganis, Senin (20/4/2026).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Ketua DPC KWI Bangkalan Desak Transparansi Polres Sampang, Soroti Hak Pers dan Keterbukaan Informasi Publik
LIPUTAN SURABAYA

Ia menambahkan, hingga saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi menghadapi risiko serupa.

Selama bekerja di Arab Saudi, korban diketahui mengalami tekanan psikis dan diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik.

Saat ini korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan.

Sementara itu, tersangka MZ telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

SIMAK JUGA  Dugaan Maladministrasi Kasus Narkotika, Perspektif Hukum UUD Jadi Sorotan

Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.

Masyarakat diminta memastikan proses penempatan melalui prosedur resmi guna menghindari risiko menjadi korban TPPO.

Pewarta : (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ