Liputan Surabaya – Pamekasan, Dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara di tubuh Polres Pamekasan kian menuai sorotan. Selain menyangkut kesalahan teknis dalam penetapan pasal, kasus ini juga dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam perspektif konstitusi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum tanpa kecuali. Perubahan pasal yang dikenakan kepada tersangka Zainal Arifin, dari Pasal 114 ayat (2) menjadi Pasal 114 ayat (1), memunculkan pertanyaan serius terkait ketelitian dan akurasi penyidik dalam menerapkan hukum sejak awal.
Tak hanya itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks ini, kesalahan penetapan pasal hingga dugaan ketidaksesuaian prosedur pengiriman surat kepada keluarga tersangka dinilai dapat mencederai prinsip kepastian hukum tersebut.
Pernyataan dari Kompol Ermi yang mengakui adanya kesalahan dan telah memberikan teguran internal, serta koordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia, belum sepenuhnya meredam kritik publik. Pasalnya, kesalahan dalam konstruksi hukum sejak awal dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berdampak langsung terhadap hak-hak tersangka.
Di sisi lain, langkah Bagwasidik Polres Pamekasan yang melakukan klarifikasi terhadap penyidik menunjukkan adanya mekanisme pengawasan internal. Namun, polemik berlanjut ketika keluarga mengaku tidak menerima surat resmi sebagaimana diklaim telah dikirim oleh penyidik, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur administratif.
Upaya pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) pun belum memberikan kejelasan. Kondisi ini memperkuat kesan adanya ketidaksinkronan antarunit dalam menangani pengaduan masyarakat.
Pengamat hukum menilai, jika benar terjadi maladministrasi, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan internal kepolisian, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi. Prinsip due process of law atau proses hukum yang adil harus dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya soal penindakan, tetapi juga menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Hingga kini, publik masih menanti langkah tegas dan keterangan resmi lanjutan dari Polres Pamekasan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip hukum dan konstitusi.
Pewarta : Tp



