Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Surabaya , Seorang pelaku pencurian handphone (HP) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah mencuri sebuah iPhone 12 Pro Max di, Jalan Musi, Surabaya pada Selasa, (27/8/2024).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, RQH (32), warga asal Surabaya, sedang menikmati makan soto bersama temannya di sebuah warung makan di sekitar SDN dr. Soetomo Surabaya.

“Setelah selesai makan, korban menyadari bahwa iPhone miliknya tertinggal di dashboard motor yang diparkir di dekat TKP. Namun, saat ia memeriksa kembali, ponsel tersebut sudah raib,” tutur AKBP Aris, pada Sabtu (7/9).

SIMAK JUGA  Proyek Long Segment Jalan Plalangan Blawan Bermasalah

AKBP Aris menyatakan, tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI
LIPUTAN SURABAYA

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat dengan melakukan pengecekan TKP, menginterogasi saksi-saksi di sekitar lokasi, serta menganalisis rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut,” tandas Aris sapaan akrabnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ungkap Aris, anggota berhasil memprofiling pelaku yang diketahui sebagai MMS (37), warga Jl. Wonorejo 4,Tegalsari, Surabaya. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berjualan gorengan dan minuman tidak jauh dari lokasi pencurian.

SIMAK JUGA  Kapolres Mojokerto : Gelar Doa Bersama, Santunan Anak Yatim dan Bakti Sosial Bersama Ojol dan Bentor

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru, satu unit iPhone 12 Pro Max milik korban, serta sebuah ponsel milik pelaku,” kata Aris.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Pewarta : Mustofa

Editor : Andik

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ