Perspektif Hukum: Cek Fisik Kendaraan di Samsat Trosobo Berlandaskan Konstitusi

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Sidoarjo, Pelaksanaan layanan cek fisik kendaraan bermotor di KB Samsat Trosobo tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan juga mencerminkan penerapan ketentuan hukum yang berlandaskan konstitusi negara.

Mengacu pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara harus diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini menjadi dasar legal dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor, yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

SIMAK JUGA  Respon Cepat Tangani Kasus Kekerasan Kaum Rentan Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Penghargaan Kemensos RI

Dalam praktiknya, proses cek fisik kendaraan berperan penting untuk memastikan kesesuaian data antara dokumen resmi seperti STNK dan BPKB dengan kondisi fisik kendaraan, khususnya nomor rangka dan nomor mesin. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Tak hanya itu, aspek pelayanan juga menjadi perhatian utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pengeroyokan
LIPUTAN SURABAYA

Dengan landasan hukum tersebut, pelaksanaan cek fisik kendaraan di Samsat Trosobo menjadi bagian integral dalam menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Upaya ini juga menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum serta pelayanan publik yang profesional bagi seluruh warga negara.

Pewarta : Must/Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

SIMAK JUGA  Kapolri Apresiasi Sinergi Polda Jatim dan Komunitas Ojol dalam Apel Kamtibmas โ€œJogo Jatimโ€