Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

Gambar Gravatar
          

Liputan Surabaya – TULUNGAGUNG, Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.

SIMAK JUGA  Dua Pengedar Sabu di Dacota Putat Jaya Surabaya Diringkus, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

Bacaan Lainnya
LIPUTAN SURABAYA

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.

SIMAK JUGA  Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.

SIMAK JUGA  Grand Opening Roti Asmara Spikoe Resmi Dibuka di Jalan Raya Kedung Cowek–Suramadu

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Tp)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯