Liputan Surabaya – Gresik, Komitmen Kantor Bersama (KB) Samsat Gresik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak hanya tercermin melalui penyediaan informasi yang terbuka dan mudah diakses, tetapi juga sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik di Indonesia.
Di ruang pelayanan Samsat Gresik, masyarakat dapat melihat secara langsung visi, misi, motto pelayanan, hingga persyaratan administrasi pengurusan mutasi kendaraan bermotor (BBN-2). Langkah tersebut merupakan bentuk transparansi yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Secara konstitusional, pelayanan publik yang baik merupakan implementasi dari Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam konteks pelayanan Samsat, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, biaya, dan persyaratan administrasi.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Dengan dipasangnya papan informasi mengenai standar pelayanan dan persyaratan administrasi, Samsat Gresik telah menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang akuntabel.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan pelayanan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan menyediakan standar pelayanan yang jelas, transparan, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Keberadaan informasi persyaratan mutasi kendaraan, visi pelayanan, serta motto โInovasi Pelayanan Adalah Budaya Kerja Kamiโ menunjukkan upaya Samsat Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus mencegah praktik percaloan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang terbuka dan berlandaskan hukum, Samsat Gresik diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan kepastian administrasi kendaraan bermotor, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara di Jawa Timur.
Pewarta : Tp



