Aipda Chusairi Tegaskan Pelayanan KB Samsat Sidoarjo Kota Sesuai Hukum, Bebas Pungli

Gambar Gravatar
          
          
chatgptgemini

Liputan Surabaya – Sidoarjo, Pelayanan publik di Kantor Bersama (KB) Samsat Sidoarjo Kota ditegaskan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Aipda Chusairi saat memantau langsung aktivitas pelayanan kepada masyarakat, Sabtu (2/5/2026).

Dalam keterangannya, Aipda Chusairi menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan pajak kendaraan bermotor harus mengacu pada aturan resmi pemerintah dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Ia menekankan bahwa tindakan pungli merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas.

SIMAK JUGA  Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

“Setiap petugas wajib memberikan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Tidak boleh ada pungutan di luar yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan masyarakat mengantre secara tertib di loket pelayanan. Informasi mengenai mekanisme dan biaya resmi juga terpampang jelas, sebagai bentuk transparansi kepada wajib pajak.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti
LIPUTAN SURABAYA

Penerapan pelayanan berbasis hukum ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik.

Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi jalannya pelayanan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungli. Dengan demikian, integritas pelayanan di KB Samsat Sidoarjo Kota dapat terus terjaga sesuai prinsip hukum dan keadilan.

SIMAK JUGA  Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Judol, 6 Tersangka Diamankan

Pewarta : Tp

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯