Motor Honda Beat Hilang di Parkiran Apartemen Gunawangsa, Tiga Sekuriti Ditetapkan Tersangka

๐Ÿ„ป๐Ÿ„ธ๐Ÿ„ฟ๐Ÿ…„๐Ÿ…ƒ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฝ ๐Ÿ…‚๐Ÿ…„๐Ÿ…๐Ÿ„ฐ๐Ÿ„ฑ๐Ÿ„ฐ๐Ÿ…ˆ๐Ÿ„ฐ Neอคwsอ› – Surabaya, Kepolisian Sektor Rungkut, Polrestabes Surabaya, menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, terkait hilangnya satu unit sepeda motor di area parkiran ojek online (OJOL) depan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk No. 96, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/XII/2025/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 09 Desember 2025.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus korban, Taufik Wida Basuki (47), peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Laporan Dugaan Pengeroyokan di Polrestabes Surabaya Sudah Setahun Lebih, Polisi Belum Berani Tetapkan Tersangka
LIPUTAN SURABAYA

Korban menerangkan bahwa pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, dirinya datang ke Apartemen Gunawangsa menggunakan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna biru putih dengan Nomor Polisi W 5738 NFN. Kendaraan tersebut diparkir di area parkir tamu dalam kondisi terkunci stang dan rumah kunci tertutup.

Sekitar pukul 22.30 WIB, korban masuk ke dalam apartemen untuk beristirahat. Keesokan harinya, pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban hendak keluar apartemen, sepeda motor miliknya diketahui sudah tidak berada di lokasi parkir.

SIMAK JUGA  Polresta Malang Kota Tingkatkan Patroli Perintis Presisi untuk Antisipasi Bencana Alam

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Identitas Kendaraan

“Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa:

.Sepeda motor Honda Beat

.Tahun 2014

.Warna biru putih

.Nomor Polisi W 5738 NFN

.Nomor Rangka MH1JFD22EK870047

.Nomor Mesin JFD2E2866251

. STNK atas nama Mahfudz, warga Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo

Penetapan Tersangka

Hasil penyelidikan kepolisian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Selamet Muthrofi, Julianto Bagus Pratama, dan Gustiari Faisal Afdaโ€™u. Ketiganya diketahui berstatus sebagai petugas sekuriti Apartemen Gunawangsa saat kejadian berlangsung.

SIMAK JUGA  Manajement Twin Tower angkat bicara terkait sediakan romm karaoke

Proses Hukum

“Saat ini, penyidik Polsek Rungkut masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga mengamankan barang bukti guna mendukung proses pembuktian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta sistem keamanan di lingkungan hunian vertikal.

Pewarta : (TP)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ