Peran Hukum Dalam Menjaga Keamanan Energi Nasional di Era Transisi Global

Gambar Gravatar
oplus_0
          

Liputan Surabaya – Surabaya, Peran hukum dinilai sangat penting dalam menjaga ketahanan energi nasional di tengah transisi global menuju energi berkelanjutan. Hal itu menjadi fokus utama ALSA National Legal Forum (ANLF) 2025 yang digelar ALSA Local Chapter Universitas Airlangga (Unair), Jumat (12/9).

oplus_0

Forum bertema “Peran Hukum dalam Menjaga Keamanan Energi Nasional di Era Transisi Global” ini menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi hukum energi. Di antaranya Meilisa Husein, S.H., M.H. (Partner FKNK Law Firm), Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., CSSL. (Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga), Ali Nasir, S.H., LL.M. (Vice President Legal, Commercial & Planning, Harbour Energy), serta Rosa Vivien Ratnawati, S.H., MSD. (Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup). Diskusi dipandu oleh Ardhana Christian Noventri, S.H., M.H.

SIMAK JUGA  Polda Jatim Kerahkan Tim Jatanras Buru Pelaku Curanmor di Lumajang

Dalam paparannya, Prof. Suparto menegaskan energi merupakan mandat konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945. “Energi adalah cabang produksi penting yang harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Regulasi menjadi benteng agar kedaulatan energi tidak tergadaikan di era transisi global,” katanya.

Sementara itu, Meilisa Husein menyoroti problem kepastian hukum investasi di sektor energi yang kerap menimbulkan sengketa internasional. “Inkonsistensi regulasi membuat iklim investasi terganggu. Hukum harus menjadi instrumen untuk memberikan kepastian bagi investor sekaligus melindungi kepentingan nasional,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger
LIPUTAN SURABAYA

Ali Nasir menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan kebutuhan industri. “Transisi energi hanya bisa berhasil jika ada kejelasan kebijakan yang mendorong keterlibatan swasta, tanpa mengabaikan peran negara,” ucapnya.

Dari sisi lingkungan, Rosa Vivien mengingatkan agar pembangunan energi tetap memperhatikan aspek keberlanjutan. “Setiap proyek energi harus menjamin perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat lokal, karena itu bagian dari hak konstitusional,” tegasnya.

SIMAK JUGA  Bakti Kesehatan Akabri 91, Lapangan Rampal Malang Disulap Jadi Rumah Sakit
oplus_0

Selain seminar nasional, ANLF 2025 juga menggelar Legal Essay Competition. Hasilnya, Juara 1 diraih Tim Jenderal Sudirman dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Juara 2 Tim Dewi Santika dari Universitas Brawijaya, dan Juara 3 Tim Rasuna Said dari Universitas Sebelas Maret.

Dengan mengusung slogan “Shaping Laws, Powering Energy”, ANLF 2025 diharapkan menjadi momentum penting bagi generasi muda hukum Indonesia untuk memperkuat regulasi energi dan memastikan transisi global berjalan selaras dengan kedaulatan serta keberlanjutan nasional.

Pewarta : Musthofa

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯