Kades Bangsri Tegaskan Tanah Milik Samin Kodir Tercatat di Buku Induk Desaq

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Sidoarjo – liputan Surabaya – Polemik kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Asri Ela Firdaus dkk, terhadap tanah milik ahli waris Samin bin Abd. Kodir di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono, Kab Sidoarjo. Terkuak fakta tanah tersebut milik Samin Kodir yang tercatat di buku induk Desa (buku Kretek Desa).

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan yang dikeluar oleh Kepala Desa Bangsri Sukodono Mahfud Amin. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa, tanah Milik Samin Kodir Leter C no : 418 persil 28 d.II seluas +-460 M tercatat di buku induk desa dan buku kretek Desa, tertanggal 16 Januari 2025.

SIMAK JUGA  Sinergitas Polisi dan TNI Tanggap Bencana Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Ngawi

Disingung terkait adanya surat keterangan dari Kades, Gofron menyampaikan benar memang ada surat keterangan dari Kades Mahfud Amin. namun saat kami minta untuk dilakukan ukur ulang, pihak Desa menolak

“Kepala Desa tidak mau mengukur ulang atas obyek tanah tersebut dan milik Ela yang dari Kakeknya tidak terdaftar, ” tegasnya.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa 30 Agustus di Bali
LIPUTAN SURABAYA

Perlu diketahui perkara ini bermula, Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo bersekongkol Pihak M. Asro’, S. Ag. dan Asri Ela Firduas. Asri Ela Firdaus telah mengubah Kepemilikan di Buku Induk Desa tanpa sepengetahuan atau seijin ahli waris Samin bin Kodir yang selanjutnya didaftarkan ke PTSL, namun ditolak oleh BPN Kab, Sidoarjo.

SIMAK JUGA  Sambut Libur Nataru Polresta Sidoarjo Pastikan Keamanan Stasiun Kereta Api

Terkait persoalan tersebut. Asri Ela Firdaus, Menjelaskan, bahwa tanah tersebut, sudah dinotariskan atas nama saya. Suratnya juga valid.

“Jadi saya tidak saya mengambil hak orang lain,” kelit Asri kepada Timurpos.co.id.

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ