MNA Law Office Gresik Desak Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Ulang atas SP3 Polrestabes Surabaya

Gambar Gravatar
          
          
chatgptgemini

Liputan Surabaya – Gresik, Permasalahan hukum terkait penghentian penyidikan (SP3) di Polrestabes Surabaya kembali mencuat. Bertindak selaku Kuasa Hukum Fendi Any Setia Dewi, dari MNA LAW OFFICE, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., resmi melayangkan permohonan pemeriksaan ulang kepada Polda Jawa Timur atas SP3 yang diterbitkan Polrestabes Surabaya dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/330/V/2023/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 29 Mei 2023.

Permohonan Pemeriksaan Ulang dengan Nomor: 20/SPeng.PPU/VIII/2025/MNA dan Nomor: 21/SPm.PU/VIII/2025/MNA, itu menegaskan bahwa penerbitan SP3 Nomor B/370/VIII/RES 1.11/2024/Satreskrim, tertanggal 31 Agustus 2024, cacat prosedur dan prematur. Dalam surat pengantar, Kuasa Hukum menyebutkan bahwa Terlapor belum pernah diperiksa Penyidik, karena mangkir alias tidak hadir meski telah dipanggil beberapa kali secara patut. Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, kondisi itu seharusnya ditindaklanjuti dengan pemanggilan paksa, bukan penghentian penyidikan.

SIMAK JUGA  Juara 2 Nasional Lomba Layanan Polisi 110 Kapolresta Malang Kota Terima Penghargaan Dari Kapolri 

“Penghentian penyidikan hanya sah bila bukti tidak cukup atau peristiwa bukan tindak pidana, namun Penyidik tetap wajib memeriksa Terlapor. Menghentikan perkara sebelum tahapan itu jelas menyalahi due process of law,” tegas Nurul Ali dalam berkas permohonan.

Permohonan tersebut menitikberatkan pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 112 KUHAP, serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengharuskan Penyidik bekerja profesional, proporsional, dan transparan. Kuasa Hukum memohon agar Wasidik Polda Jawa Timur memerintahkan pemeriksaan ulang dan membuka kembali penyidikan demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan.

SIMAK JUGA  Valen Pamekasan Juara 2 DA7, Dukungan Gubernur Jatim hingga Sultan Madura Antar Putra Daerah Harumkan Nama Jawa Timur

Tembusan surat disampaikan kepada Kapolri, Irwasda Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, serta klien selaku Pelapor sebagai dokumentasi resmi. Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan tanggapan publik atas permohonan pemeriksaan ulang tersebut.

Langkah hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum dan hak korban untuk memperoleh keadilan substantif. Permasalahan SP3 ini sekaligus menguji komitmen Penyidik dalam menegakkan asas profesionalitas dan akuntabilitas di hadapan publik.

SIMAK JUGA  ADVOKAI Jawa Timur Gelar Pelantikan Presidium dan Pengurus Baru, Siap Songsong Masa Jabatan 2024-2029 dan 2025-2030

(RED)

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

Pos terkait