Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – PAMEKASAN, Polres Pamekasan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku inisial ZA (46) warga, Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan.

Dalam video pendek yang viral di media sosial pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Ds. Dasok, Kec. Pademawu, karena kecewa dengan isi paket.

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada hari

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  6 Pelaku Begal Dan Curanmor Menangis Saat Di Gelandang Anti Bandit Polsek Simokerto
LIPUTAN SURABAYA

Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 wib.

Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka paketan pesannya yang berupa Handphone.

“Karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban,” jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto,Senin (7/7/25).

Istri pelaku mengadukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku pemaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku.

SIMAK JUGA  Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut dan kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jl. Teja Kel. Jungcangcang Kec./Kab. Pamekasan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

SIMAK JUGA  KB Samsat Surabaya Utara dan Bapenda Jatim Gelar Makan Bersama, Pererat Silaturahmi dan Nilai Kemanusiaan

Dengan kejadian tersebut pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan atau 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan 335 ayat 1 Ke 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun..

Pewarta : Musthofa

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ