Polres Probolinggo Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Sumber Anyar Paiton

Gambar Gravatar
          
          
chatgptgemini

Liputan Surabaya – Probolinggo, Satnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, disebuah Kamar Kost di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka berusia 33 tahun itu yakni SH, warga Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Ia dibekuk petugas dengan barang bukti 8,25 gram sabu.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di Kost daerah Sumber Anyar Paiton.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Ledakan Tabung LPG di Kapas Madya Surabaya, Dua Warga Alami Luka Bakar Serius dan Dirujuk untuk Operasi
LIPUTAN SURABAYA

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SH.

“Kami dapat informasi bila SH sedang berada di kostnya sehingga anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankannya,” kata Kasat Narkoba, Rabu (8/1/2025).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar kost SH dan ditemukan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram yang ditaruh dalam dompet warna abu – abu hitam.

SIMAK JUGA  Polantas Menyapa atau Pungli Menyapa? Praktik Percaloan di Samsat Manyar Surabaya Timur Jadi Sorotan

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa petugas menuju polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang.

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯

SIMAK JUGA  Dugaan Pelanggaran K3 dan Perizinan, Pemasangan Kabel MyRepublic di Jalan Basuki Rahmat Disorot