Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Pelanggar Didominasi Terobos Lampu Merah

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Tanjungperak,ย  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

 

Pada Rabu (13/2/2025), tercatat 95 pelanggar lalu lintas ditilang. Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah melanggar lampu merah sebanyak 37 pelanggar, melawan arus tercatat 33 pengendara, dan tidak menggunakan helm terdapat 25 pelanggar.

 

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas
LIPUTAN SURABAYA

“Mari bersama-sama patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Gunakan helm, taati rambu lalu lintas, dan selalu utamakan keselamatan di jalan,” himbau Kanit Regident Iptu Dodik Eko Susanto saat ditemui di sela-sela operasi.

 

Iptu Dodik menjelaskan, Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.

SIMAK JUGA  Tingkatkan Pelayanan Polisi Surabaya Luncurkan Mobil Olah TKP Presisi

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekankan angka fatalitas kecelakaan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

 

“Kami berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” pungkas Dodik.

 

Dodik menambahkan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi selama berlangsung

“Selain melakukan penindaka. Kami juga menghimbau kepada para pengendara untuk tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” tegas Iptu Dodik.

SIMAK JUGA  Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

 

Operasi Keselamatan Semeru 2025 menyasar berbagai pelanggaran prioritas, antara lain:

 

* Berboncengan lebih dari satu orang

* Melebihi batas kecepatan

* Pengendara di bawah umur

* Tidak menggunakan helm SNI

* Pengemudi R4 tidak menggunakan sabuk pengaman

* Menggunakan HP saat berkendara

* Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

* Melawan arus

* Knalpot brong

* Menerobos lampu merah

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ