Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Sabu Wilayah Menur

Gambar Gravatar
          

Liputan Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial FS (49th) asal Jl. Menur Kel. Airlangga, Kec. Gubeng Surabaya, pada Rabu (28/2), sekira pukul 18.00 WIB di Jl. Menur GG.2 Surabaya.

Awal mula kejadian tersebut, bahwasannya informasi dari warga sekitar, ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu di pinggir jalan Menur GG. 2 Surabaya.

Dengan adanya informasi tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Kompol. Suria Miftah, segera melakukan Lidik lapangan tanpa menunggu lama.

SIMAK JUGA  Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polres Situbondo Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

Saat anggota sudah mulai mendekat di lokasi, ternyata benar dengan adanya informasi atau keterangan dri masyarakat sekitar. Dan tanpa basa basi, anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku FS, dan dilakukan penggeledahan ditempat, saat digeledah ternyata didapatkan barang bukti berupa, 2 (dua) poket sabu dengan berat brutto ± 0,810 dan ± 0,754 gram dengan total keseluruhan ± 1,564 gram sabu ditangan pelaku, 2 (dua) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) bungkus roko kosong, 1 (satu) buah handphone (HP).

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Dari Kepedulian Menjadi Kenyataan: Kapolres Sumenep Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
LIPUTAN SURABAYA

Menurut pengakuan pelaku saat di interogasi petugas ,FS mengaku, bahwa barang tersebut adalah barang dari beli kepada Y yang kini menjadi DPO di dekat jembatan layang Trosobo Sepanjang Kab. Sidoarjo, dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Dan tujuan pelaku yaitu untuk di jual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,”memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, untuk di jual kembali,”kata Kompol Suria Miftah

SIMAK JUGA  Ormas Jawara Bersatu Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang

“Adapun pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya Guan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta dalam rangka pengembangan pemeriksaan,”tambahnya.

“Untuk pasal, pelaku dikenakan dengan pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Andik )

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN 💯