Cafe D’Pasar Pub & Karaoke Langgar Perda IMB, Dugaan Kamar Mandi Jadi Tempat Asusila

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Surabaya – Maraknya Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya yang menyalahi aturan dalam Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang

Standar Kegiatan Usaha
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata menjadi atensi penegak perda Satpol PP kota Surabaya.

Salah satunya RHU dunia malam Cafe D’Pasar Pub & Karaoke di Jl. Kusuma Bangsa No.100 005, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi sorotan awak media, dengan bangunan room plus plus adanya kamar mandi atau toilet dalam membuat pengunjung leluasa melakukan perbuatan tidak senonoh bahkan dugaan sampai mesum.

SIMAK JUGA  Dugaan Pencurian Kabel Telkom Di Simokerto Merajalela

Perlu diketahui, dalam aturan Perda kota Surabaya sangat bertentangan adanya bangunan RHU di room ada kamar mandi atau toilet dalam. Hal tersebut sudah menyalahi aturan Perda IMB.

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Ketua Umum PP Polri Tegaskan Loyalitas Purnawirawan, Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Fondasi Strategis
LIPUTAN SURABAYA

Saipul selaku pangamat RHU menjelaskan, “Cafe D’Pasar Pub & Karaoke tidak boleh di Room ada kamar mandi atau toilet dalam, itu sudah menyalahi aturan Perda IMB, tentunya Satpol-PP harus segera bertindak, sebab bisa menimbulkan perbuatan asusila bahkan mesum, karena tidak terlihat serta leluasa para tamunya berbuat tidak senonoh,” ujarnya. Minggu, (25/8/2024).

SIMAK JUGA  Personel Brimob Kawal Penormalan Listrik di Aceh Tamiang

Perlu diketahui, Toilet atau kamar mandi yang bersih, terawat dan terpisah
untuk pengunjung pria dan wanita untuk
pengunjung Cafe D’Pasar Pub & Karaoke sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Peraturan Daerah Surabaya terkait IMB.

Penulis: kib

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ