Dua Pasutri Siri Ditangkap di Surabaya, Edarkan Sabu, Ekstasi, dan 144 Ribu Pil Koplo

Gambar Gravatar
ย ย  ย  ย  ย  ย 

Liputan Surabaya – Surabaya, Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri siri, W A S (27) dan D S P (18), ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jl. Pagesangan IV, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.

 

Kasatresnarkoba polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan Penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis malam (19/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Bacaan Lainnya
SIMAK JUGA  Satreskrim Polres Jember Bongkar Skandal Kredit Palsu, Pelaku Rekayasa Kematian
LIPUTAN SURABAYA

โ€œDalam penggerebekan tersebut, anggota menemukan berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan.โ€ Ujar Suria (29/9/24)

 

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 2,158 gram sabu, 38 butir ekstasi dengan logo โ€œDORAEMONโ€ seberat 16,310 gram, dan 144.000 butir pil koplo berlogo โ€œLLโ€ (double LL).

 

โ€œSelain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, handphone, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis ilegal ini.โ€ terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SIMAK JUGA  Kapolres Lamongan Berikan Reward kepada Anggota dan Polsek di Wilayahnya

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A alias K, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

 

Keduanya mengaku telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika selama satu minggu terakhir dengan imbalan Rp800.000 serta sabu gratis.

 

Kasat menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat jumlah narkotika yang ditemukan cukup besar dan berpotensi merusak generasi muda.

SIMAK JUGA  Edarkan Sabu, Warga Gadukan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya

 

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

 

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

 

Pewarta : Musthofa

Editor : Andik

HYT AKSESORIS

BAKSO PAK SAN DEPAN TUGU PAHLAWAN ๐Ÿ’ฏ

Pos terkait